Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Pendidikan keperawatan di Indonesia mengacu kepada Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan demikian jenis pendidikan keperawatan di Indonesia mencakup pendidikan vokasi, akademik dan profesi; a) Pendidikan Vokasi adalah jenis pendidikan diploma sesuai jenjangnya untuk memiliki keahlian ilmu terapan keperawatan yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia; b) Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu; c) Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Sedangkan jenjang pendidikan keperawatan mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor (PPNI, 2005).
Jenjang pendidikan diploma meliputi pendidikan tingkat Diploma III (DIII) keperawatan, sedangkan tingkat sarjana meliputi pendidikan sarjana terapan keperawatan (S.Tr.kep) dan sarjana keperawatan (S.Kep). Baik jenjang S.Tr.Kep dan S.Kep wajib melanjutkan ke tahap pendidikan profesi keperawatan (Ners). Perawat Profesi ini terdiri dari Ners dan Ners Spesialis. Didalam Kerangka Kualifikasi Nasional (KKNI) jenjang pendidikan DIII keperawatan berada pada level 5, S.Tr.Kep dan S.Kep sama-sama berada pada level 6, profesi ners berada pada level 7, ners spesialis dan magister keperawatan pada level 8 dan pendidikan doktor keperawatan berada pada level 9 (level tertinggi).
KKNI adalah singkatan dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi I sebagai kualifikasi terendah dan Kualifikasi IX sebagai kualifikasi tertinggi. Jenjang kualifikasi adalah tingkatan capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran pencapaian proses pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional dan pelatihan yang dimiliki negara Indonesia (Dirjen Belmawa Dikti, 2014)
Politeknik Kesehatan Kemenkes Palangka Raya (Polkesraya) Jurusan Keperawatan menyelenggarakan pendidikan Diploma III (DIII) Keperawatan sejak tahun 1997 dan pendidikan Sarjana Terapan (S.Tr) Keperawatan sejak tahun 2013 (saat itu bernama Diploma IV Keperawatan) hingga sekarang. Pergantian nama program studi DIV Keperawatan menjadi Program Studi Sarjana Terapan Keperawatan (S.Tr.Kep) berdasarkan pada SK Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti nomor 46/B/HK/ 2019 tanggal 22 Februari 2019 tentang Daftar Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi.
Mengingat Polkesraya Jurusan Keperawatan belum memiliki program studi pendidikan profesi ners, maka penyelenggaraannya menggunakan metode kelas kerjasama dengan Poltekkes lain yang sudah memiliki ijin penyelenggaraan. Sehingga lulusan dari Program Studi Sarjana Terapan Keperawatan Polkesraya bisa langsung melanjutkan ke profesi ners kelas kerjasama yang pelaksanaan praktik profesinya dilaksanakan di lahan praktik Wilayah Kota Palangka Raya. Sejak tahun 2022 hingga sekarang telah terlaksana kerjasama penyelenggaraan pendidikan profesi ners dengan Poltekkes Kemenkes Semarang (Polkesmar). Lama pelaksanaan praktik profesi selama 2 semester.
Seiring dengan adanya regulasi mengenai penyelenggaraan pendidikan dengan metode rekognisi pembelajaran lampau (RPL), maka mulai tahun ini tepatnya pada perkuliahan di semester ganjil tahun akademik 2023/2024 Jurusan Keperawatan Polkesraya menyelenggarakan pendidikan melalui jalur RPL ke jenjang pendidikan sarjana terapan keperawatan melalui jalur perolehan atau istilah lainnya menerima mahasiswa lulusan diploma III (DIII) keperawatan yang akan melanjutkan ke jenjang sarjana terapan keperawatan (S.Tr.Kep) yang kemudian bisa lanjut ke profesi ners kelas kerjasama. Secara garis besar alur pendidikannya adalah sebagai berikut: DIII Keperawatan ïƒ S.Tr.Keperawatan/RPL (1 tahun) ïƒ ners kelas kerjasama. Adapun dasar penyelenggaraannya adalah berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL.
Sama halnya dengan perguruan tinggi lainnya, untuk memastikan bahwa lembaga atau program memiliki kualitas yang memadai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan maka Jurusan Keperawatan Polkesraya telah terkreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes). Untuk program studi DIII Keperawatan Jurusan Keperawatan Polkesraya telah terakreditasi unggul sedangkan akreditasi program Studi Sarjana Terapan Keperawatan adalah B (Baik Sekali). Sumber daya manusia yang dimiliki oleh Jurusan Keperawatan Polkesraya terdiri tenaga pendidik lulusan doktor kesehatan masyarakat, magister keperawatan, magister keperawatan + spesialis keperawatan medikal bedah, spesialis keperawatan maternitas, spesialis keperawatan anak, spesialis keperawatan jiwa, spesialis keperawatan maternitas dan didukung oleh lulusan magister kesehatan dan ilmu kesehatan lainnya. Sehingga tidak perlu diragukan lagi, Jurusan Keperawatan Polkesraya siap mendidik putera puteri bangsa khususnya putera puteri dari Bumi Tambun Bungai untuk mewujudkan cita-cita menjadi perawat yang profesional. Salam Sehat. (*)
Penulis adalah dosen Poltekkes Kemenkes Palangka Raya